Dari disertasinya, Kurniawan merekomendasikan kepada DPR RI bersama pemerintah untuk segera melakukan amandemen terhadap UU No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen menyangkut penggabungan kelembagaan BPSK dan BPKN, penggantian unsur anggota BPSK dari unsur pemerintah dengan unsur akademisi, dan menjadikan Sarjana Hukum sebagai syarat keanggotaan BPSK.
"Pemerintah hendaknya memperkuat SDM di tingkat secretariat BPSK dengan tenaga-tenaga yang berasal dari berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan dalam penanganan kasus-kasus konsumen," ungkapnya.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Hal mendesak yang juga perlu dilakukan, menurutnyam adalah sinkronisasi antara UUPK dengan UU arbitrase dan APS kaitannya dengan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase yaitu mencantumkan kepala putusan atau irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” agar dapat dilakukan eksekusi putusan BPSK.
Kurniawan adalah dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Mataram. Setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan majelis penguji, ia berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude.
Ujian terbuka disertasi dilaksanakan di gedung Fakultas Hukum dengan promotor Prof.Dr.Moch.Munir,SH; Dr.Sihabudin,SH.,MH.; dan Dr.Sukarmi,SH.,MH. Sedangkan dosen penguji terdiri dari Prof.Dr.I Nyoman Nurjaya,SH.,MH.; Prof.Dr.H.M. Galang Asmara,SH.,M.Hum; Prof.Dr.Gatot Dwi Hendra W,SH.,M.Hum; dan Dr.Bambang Winarno,SH.,SU. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.