"Implementasinya akan diperluas secara bertahap menuju skala nasional yang berdampak," tegas Rini. Rini menambahkan, Kementerian PANRB dan Bappenas memfasilitasi penyelarasan layanan dan standar pelayanan lintas kementerian/lembaga pengampu Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha.
Dari sisi lain, Kepala Bappenas/Menteri PPN Rachmat Pambudy menerangkan bahwa Pro-Kesra mendukung kemandirian masyarakat miskin dan rentan melalui pemberdayaan ekonomi. Secara makro, tujuannya adalah mempercepat graduasi kemiskinan untuk berusaha dan bekerja.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Ekonomi Global Bersama Dewan Ekonomi Nasional
Manfaat program ini bagi pemberdayaan usaha adalah peningkatan kapasitas, akses pemasaran, akses pembiayan atau pemodalan, serta akses kemitraan. Penguatan kapasitas kerja. Sementara untuk penguatan kapasitas kerja, manfaatnya adalah peningkatan kapasitas melalui pelatihan atau pendampingan, akses penyaluran kerja, serta akses pemagangan.
Tindak lanjut program ini diimplementasikan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (Sapa UMKM). Secara umum, sasaran program ini adalah masyarakat miskin dan kelompok rentan yang terdiri dari perempuan, lansia, korban bencana, serta penyandang disabilitas.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.