Untuk diketahui program RPL adalah merupakan kerja sama Kemendesa PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).
Program ini memfasilitasi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Pengelola BUM Desa, Pendamping Desa dan Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang D4/S1, S2 dan S3 melalui skema Rekognisi Pengetahuan Lampau (RPL).
Baca Juga:
Kemendes PDTT Kawal Peningkatan Kualitas Peserta RPL Desa
Dengan demikian pendidikan nonformal dan informal, dan/atau pengalaman kerja yang telah dilalui, dapat diakui sebagai capaian pembelajaran untuk menempuh pendidikan jenjang sarjana atau pascasarjana melalui pembebasan kredit mata kuliah tertentu.
Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kemendes PDTT dengan Kemendagri serta Kemendikbudristek , juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (PERTIDES). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.