WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mewajibkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada sistem digital ASN, seperti SIASN dan MyASN, sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap data dan informasi sensitif.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen BKN dalam mengamankan akses terhadap data kepegawaian dari risiko peretasan, kebocoran, hingga penyalahgunaan.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Dengan MFA, setiap pengguna harus melalui dua atau lebih tahap verifikasi, sehingga hanya pihak yang berwenang yang bisa mengakses layanan tersebut.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram BKN, dijelaskan bahwa MFA merupakan sistem keamanan yang menggabungkan beberapa metode otentikasi, seperti kata sandi, sidik jari, atau kode OTP yang dikirimkan ke perangkat pengguna.
Pendekatan ini memberikan lapisan perlindungan tambahan agar sistem digital BKN lebih tahan terhadap ancaman siber.
Baca Juga:
Pengajuan Tak Sesuai Merit, BKN Layangkan 450 Surat Teguran dan Blokir 125 Data ASN
Mengelola data pegawai negeri sipil yang bersifat rahasia dan strategis, BKN menekankan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan MFA sebagai standar akses sistem digital.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data dan membangun kepercayaan ASN terhadap keamanan layanan digital pemerintah.
Manfaat Penerapan MFA bagi ASN: