"Ada beberapa celah dalam undang-undang, dan beberapa hal perlu diklasifikasi untuk memberikan kepastian lebih pada undang-undang saat ini," kata Christensen kepada CNBC Internasional.
Belum ada otoritas tunggal yang bertanggung jawab soal alokasi sumber daya di antariksa. Sekarang, izin dikeluarkan dari pemerintah pihak yang melakukan aktivitas.
Baca Juga:
2 Astronaut Terdampar di ISS, NASA Pastikan Mereka Baru Pulang Tahun Depan
"Penegakan dilakukan oleh otoritas pemerintah nasional, namun otoritas luar angkasa khusus belum ada," jelasnya.
Aturan soal aktivitas antariksa dan dinilai paling komprehensif adalah Perjanjian Luar Angkas dari PBB yang dirilis 1967. Namun hingga kini kebingungan antar-negara masih terjadi terkait kegiatan di luar angkasa.
Rebeca Keller, analis sains dan teknologi Stratfor, mengatakan penggunaan sumber daya antariksa masih kabur. Dia menambahkan masalah tersebut dapat diartikan dua arah dan menimbulkan perdebatan.
Baca Juga:
NASA Berhasil Rekam Citra 'Lukisan' van Gogh di Langit Planet Jupiter
"Pemerintah dan bahkan para ahli di bidang ini masih memperebutkan penggunaan yang tepat dari sumber daya ini dan itu tetap jadi pertanyaan yang sulit untuk dijawab," ungkapnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.