WahanaNews.co | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan kasus pemaksaan
jilbab untuk siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
PSI menilai telah terjadi pelanggaran
konstitusi dalam kasus tersebut, dan pelakunya harus dipecat.
Baca Juga:
Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing
"Dalam konstitusi, negara kita
menjamin kebebasan setiap pemeluk agama. Pemaksaan jilbab kepada pemeluk non-Muslim jelas pelanggaran atas konsitusi," kata Juru Bicara DPP PSI,
Mary Silvita, dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Mary menegaskan, PSI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
menyelidiki kasus ini.
Menurut dia, kasus seperti ini tidak
boleh terulang lagi.
Baca Juga:
MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
"Kejadian seperti ini tak boleh
terulang. Kemendikbud harus menyelidiki sebab dan pemicu permasalahan, sehingga
kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari," tandas Mary.
Mary mengingatkan, pendidikan
selayaknya menjunjung tinggi keberagaman dan menolak eksklusivitas, seperti tercermin dalam Pancasila.
Apalagi pendidikan merupakan salah
satu metoda untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada setiap warga negara
Indonesia.
"Pengelola institusi pendidikan
yang tidak memahami, atau sengaja mengabaikan nilai-nilai Pancasila, seperti di SMKN 2 Padang itu, harus dipecat untuk memunculkan
efek jera," ujar mahasiswi pascasarjana konsentrasi Hukum Islam di
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut.
Sebagaimana diketahui, seorang wali murid
SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, dipanggil pihak sekolah lantaran anaknya tidak
mengenakan jilbab.
Video yang merekam pertemuan mereka
beredar di media sosial.
Dalam video yang viral itu, pihak
sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah.
Pihak wali murid tersebut
mempertanyakan dasar aturan kewajiban berjilbab untuk anaknya yang non-Muslim. [dhn]