WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut pria berinisial AP (29) mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan telah menjadi tersangka.
"Mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Foto dan video yang diperoleh lalu diunggah oleh AP ke tiga akun media sosial. Baik Instagram, Twitter, hingga TikTok.
Setelahnya, AP membuat tangkapan layar atas unggahan yang telah dibuat itu. Tangkapan layar itu dikirim oleh AP ke manajer Ria Ricis untuk mengancam dan memeras korban.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan AP. Di antaranya, ponsel, simcard, hingga tiga akun media sosial yang dibuat AP.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Polisi menyelidiki kasus ini usai Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu. Ria mengaku diperas Rp300 juta.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.