Dari total 95 laporan
yang masuk, ia menjelaskan, 17 persen di antaranya melaporkan bahwa sekolah
penyelenggara kegiatan belajar tatap muka telah berstatus sebagai klaster
penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Selain itu, ia
melanjutkan, 52 persen sekolah dilaporkan tidak menjalankan protokol kesehatan
untuk mencegah penularan virus corona,seperti tidak menerapkan ketentuan
menjaga jarak, tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan tidak mewajibkan
pemakaian masker dalam kegiatan di sekolah.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
"Sisanya mereka
lapor terkait kekhawatiran terhadap siswa yang belajar di sekolah
tersebut," katanya.
Berdasarkan kondisi
tersebut, ia mengatakan, Lapor COVID-19 merekomendasikan pemerintah menunda
pelaksanaan pembelajaran tatap muka sampai penularan virus
coronaterkendali.
"Pembelajaran
dilakukan secara daring di daerah dengan tingkat penularan tinggi. Menurut
WHO,positivity ratesyang terkendali berada pada angka di
bawah 5 persen dalam beberapa pekan," katanya.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Selain itu, Lapor
COVID-19 mendorong pemerintah memperbaiki sistem penyelenggaraan pembelajaran
dari jarak jauh via daring, termasuk menyiapkanpedoman pelaksanaan
pembelajaran via daring yang efektif.
"Upgrade(tingkatkan)
kemampuan guru dalam menggunakan teknologi yang mendukung kegiatan belajar
mengajar daring," kata Diah.
Menurut dia, pemerintah
daerah juga mesti memantau dan mengawasi kegiatan sekolah-sekolah di wilayahnya
serta mengenakansanksi tegas pada sekolah dan aparatur yang melanggar
aturan.