Pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial
masyarakat dapat beroperasi 25 persen dengan skrining melalui PeduliLindungi.
Pada daerah PPKM Level 3, seluruh restoran kapasitasnya
ditetapkan 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul
20.00.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Mal dapat beroperasi dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00.
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat boleh
beroperasi dengan kapatias 50 persen.
Kegiatan resepsi dihadiri kapasitas 50 persen atau 50 orang.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Sedangkan, pada daerah PPKM Level 2, restoran, rumah makan,
dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul
20.00 dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja.
Sementara kota/kabupaten dalam zona merah sudah bisa memiliki
opsi pembelajaran tatap muka.
Selain itu, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial
masyarakat dapat beroperasi 50 persen dengan skrining melalui PeduliLindungi.