Sedangkan, peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama
di level sebelumnya.
Untuk PPKM luar Jawa-Bali Level 4 akan dilakukan persiapan
teknis asesmen nasional yang sama seperti periode dan pengaturan di Jawa-Bali.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Pada sektor non esensial dapat melakukan work from office
(WFO) dengan kapasitas 25 persen, dan harus ditutup lima hari jika muncul
klaster.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah
makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul
20.00.
Lalu, kapasitas maskimal 25 persen atau dua orang per meja,
dan hanya menerapkan sistem take away atau bawa pulang.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Sementara itu, mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul
10.00-20.00 dengan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25 persen
sekitar 30-50 orang.
Kemudian, resepsi pernikahan maksimal 25 persen atau
maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat.