Klik tombol lapor diri
Cetak tanda bukti lapor diri
Baca Juga:
KPU Demak Godok Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
Syarat PPDB Jakarta 2023 jalur zonasi SMP dan SMA
Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
Baca Juga:
Khofifah Optimistis Jatim Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Sektor Kelautan dan Perikanan
CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan Seleksi PPDB Jalur Zonasi SMP dan SMA