Istilah Padvindery yang digunakan dalam organisasi kepanduan
di Indonesia ternyata ditentang Belanda. Akhirnya, K.H Agus Salim mengganti
istilah Padvindery dengan Pandu atau Kepanduan. Pada tahun 1930, organisasi PPS
(Pandu Pemuda Sumatera), PK (Pandu Kesultanan), dan IPO bergabung menjadi satu
membentuk KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia).
Setahun kemudian, dibentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu
Indonesia). Kemudian pada 1938, organisasi ini berubah nama menjadi BPPKI
(Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia).
Baca Juga:
Miris, Sekolah Binaan Dinas PKO Sikka Tak Terlibat Dalam KMD, Germanus Goleng: Pramuka Wajib Ada di Sekolah
Sebagai upaya menggalang rasa persatuan dan kesatuan bangsa,
BPPKI berencana untuk melakukan kegiatan All Indonesia Jamboree. Namun karena
berbagai pertimbangan, nama tersebut diganti dengan PERKINO (Perkemahan
Kepanduan Indonesia Oemoem) dan diselenggarakan mulai tanggal 29 s/d 23 Juli
1941 di Yogyakarta. Inilah yang menjadi cikal bakal pelaksanaan kegiatan
Jambore seperti yang kini masih dilakukan.
Sejarah Hari Pramuka
di Masa Penjajahan Jepang
Setelah Indonesia dijajah Jepang, kepanduan mulai terhambat.
Saat itu banyak tokoh Kepanduan ditarik masuk Keibondan, PETA, dan Seinendan,
organisasi bentukan Jepang yang digunakan untuk mendukung tentara Jepang.
Baca Juga:
Pramuka Sergai Siap Hadapi Tantangan Zaman, Bupati Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
Gerakan kepanduan juga dilarang oleh Jepang. Jepang menyebut
gerakan itu berbahaya karena dapat meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan
rakyat jajahan.
Setelah Indonesia merdeka, dibentuklah organisasi Pandu
Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Solo, wadah satu-satunya
kepanduan di Indonesia. Penetapan Pandu Rakyat Indonesia dikuatkan dengan
keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Nomor 93/Bhg.A,
tanggal 1 Februari 1947.
Pada 1950, muncul kembali organisasi-organisasi kepanduan
yang pernah ada pada Perang Dunia ke-2. Kemudian, Menteri Pendidikan,
Pengajaran, dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Nomor 23441/Kab, Tanggal 6
September 1951 yang memungkinkan berdirinya organisasi kepanduan lain selain
dari Pandu Rakyat Indonesia.