Ancaman serta potensi kekerasan seksual, lanjut dia, patut mendapat perhatian serius.
Permendikbudristek yang kini menuai pro-kontra dinilai sebagai bentuk atensi pemerintah.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Dari sudut pandang HAM, aturan itu juga mewadahi perspektif gender yang kuat.
Amiruddin menyebut hal itu bersesuaian dengan pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
”Yaitu, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” tegas dia.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Salah satu hak yang dimaksud dalam aturan tersebut, lanjut Amiruddin, adalah hak atas rasa aman.
Sebagai institusi pendidikan, Komnas HAM menilai seluruh perguruan tinggi punya kewajiban melindungi setiap civitas academica, tanpa kecuali.
Terpisah, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan bahwa dukungan yang diberikan instansinya tidak lantas membuat Kemendikbudristek bisa mendiamkan polemik yang terjadi.