WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus memerangi pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal dapat mengganggu perekonomian dan berdampak buruk bagi masyarakat.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Dian menegaskan OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi. Penggunaan perbankan secara kelembagaan maupun individu untuk memfasilitasi kejahatan di sektor ekonomi akan diberantas.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga telah meminta industri perbankan untuk menjaga komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjol ilegal.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Salah satunya dengan meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik, serta pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang mumpuni.
Perbankan juga telah melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri, selain dari permintaan OJK.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal