Lebih lanjut, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini diklaim mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan. Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pinjol, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.