WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah mencatat kemajuan yang cukup berarti dalam upaya penanganan dan pemberantasan praktik judi online (judol) di Indonesia.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektor antar pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, hingga partisipasi aktif masyarakat, guna mewujudkan ruang digital nasional yang lebih aman dan sehat.
Baca Juga:
Kemenko PMK Pimpin Koordinasi Besar Atasi Banjir dan Longsor Bandung
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa salah satu indikator keberhasilan tersebut terlihat dari menurunnya perputaran uang yang berasal dari aktivitas judi online.
Penurunan ini merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2025.
Menurut Meutya, sejak awal 2025 hingga kuartal ketiga, total perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp155 triliun.
Baca Juga:
Penggunaan Anggaran Pemerintah Untuk Bencana Sumatera, KPK Akan Awasi
Angka tersebut menunjukkan tren penurunan yang cukup tajam, yakni sebesar 57 persen dibandingkan dengan capaian pada tahun 2024.
"Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Meski tren penurunan telah terlihat, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berpuas diri. Upaya pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjutnya, akan memperkuat pengawasan serta meningkatkan penindakan terhadap aktivitas judi online di berbagai platform digital.
"Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya," ujar Meutya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun.
Angka ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2024 perputaran dana judi online sempat menembus Rp359,8 triliun.
Tidak hanya dari sisi transaksi keuangan, PPATK juga mencatat adanya penurunan jumlah pemain judi online di Indonesia.
Pada tahun 2025, jumlah pemain judi online tercatat sekitar 3,1 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024, yang mencapai 9,7 juta pemain.
Penurunan ini menjadi sinyal positif bahwa upaya penindakan dan edukasi kepada masyarakat mulai menunjukkan hasil nyata.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]