"Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area karena umpan balik positif antara daratan dan atmosfer, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut."
Keempat, sesuai standar Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), gelombang panas mesti ditandai dengan kenaikan 5º C dalam tempo lima hari berturut-turut.
Baca Juga:
Kaum Miskin Paling Terancam, Panas Ekstrem di Eropa Picu 50 Ribu Kematian
Sementara, katanya, fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan tidak termasuk ke dalam kategori gelombang panas.
Secara karakteristik fenomena, Urip menyebut suhu panas di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu Matahari yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun.
Sejauh ini, lonjakan suhu maksimum di Indonesia yang mencapai 36,4°C melalui pengamatan stasiun BMKG di Deli Serdang pada 30 Mei.
Baca Juga:
Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis: Wilayah RI Terdampak hingga Agustus 2024
Menurutnya, suhu maksimum teramati pada kisaran 34º hingga 36° C, yang masih masuk variasi suhu maksimum 34°C - 36°C.
Secara klimatologis, dalam hal ini untuk Jakarta, "bulan April - Mei - Juni adalah bulan - bulan di mana suhu maksimum mencapai puncaknya, selain Oktober - November."
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.