WahanaNews.co
| Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi
Jawa Barat (Disdik), Dedi Supandi, menegaskan bahwa sekolah tak boleh menahan
ijazah siswa, khususnya untuk sekolah negeri.
Oleh
karena itu, Disdik Jabar tengah menyiapkan sistem pengaduan bagi para orangtua
siswa jika ada sekolah yang masih menahan ijazah.
Baca Juga:
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Telan 20 Korban Jiwa
"Kami
masih godok sistem tersebut agar bisa digunakan oleh orangtua siswa untuk
melaporkan atau memberikan informasi terkait adanya ijazah yang ditahan oleh
pihak sekolah," kata Dedi di Bandung, Rabu (28/4/2021).
Dedi
mengatakan, sistem tersebut nanti akan dirilis bertepatan dengan Hari
Pendidikan Nasional.
Dia
mengakui, kasus penahanan ijazah yang umum terjadi, disebabkan masalah
administrasi.
Baca Juga:
Tri Yanto Jadi Tersangka Usai Bongkar Dugaan Korupsi Rp13 M di Baznas Jabar
"Kalau
di negeri, itu kan tidak ada pembayaran Sumbangan Pembiayaan Pendidikan
(SPP), dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah," terangnya, dalam
keterangan tertulis yang diterima media.
Dedi
juga menegaskan, sekolah swasta pun tidak boleh menahan ijazah meski, misalnya,
dikelola yayasan.
Namun,
pihak sekolah nantinya harus berkomunikasi dan berurusan dengan orangtua, dan
bukannya menahan ijazah, karena itu hak siswa.