"Larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di AS dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025." tambahnya.
Namun, para ahli hukum memandang proses ini sebagai perjuangan yang sulit. Dengan mayoritas konservatif di Mahkamah Agung, kasus ini kemungkinan akan dipandang sebagai masalah keamanan nasional yang mendukung larangan tersebut.
Baca Juga:
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Sosmed, Ini Respons Meta Cs
Selain banding, beberapa opsi lain mungkin dapat mencegah larangan. Presiden Joe Biden secara teknis memiliki kewenangan untuk memberikan perpanjangan tenggat waktu selama 90 hari, meskipun ia belum mengindikasikan akan melakukannya.
Selain itu, Presiden terpilih Donald Trump, yang akan dilantik sehari setelah tenggat waktu, dapat mengambil langkah untuk mencabut larangan tersebut. Trump, yang sebelumnya mendukung larangan TikTok pada masa jabatannya, kini menyatakan bahwa ia tidak ingin melarang aplikasi tersebut.
Para ahli hukum berpendapat bahwa Trump bisa saja meminta jaksa agung untuk tidak menegakkan undang-undang tersebut atau menyatakan bahwa TikTok telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Baca Juga:
Merasa Dihina di TikTok, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua
Namun, kedua langkah ini menghadapi tantangan hukum dan operasional yang signifikan.
Nasib TikTok di masa depan
Meski ancaman larangan semakin dekat, perjalanan hukum TikTok belum sepenuhnya berakhir. Jika Mahkamah Agung menolak untuk meninjau kasus ini atau mendukung keputusan pengadilan banding, TikTok kemungkinan harus menghentikan operasinya di AS kecuali ByteDance setuju untuk menjualnya.