WAHANANEWS.CO, Jakarta - TikTok selangkah lagi bakal diblokir di Amerika Serikat. Bagaimana nasib platform media sosial asal China itu ke depannya?
TikTok menghadapi ancaman serius di Amerika Serikat setelah pengadilan banding AS memutuskan untuk mendukung undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut mulai 19 Januari 2025.
Baca Juga:
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Sosmed, Ini Respons Meta Cs
Melansir CNN Indonesia, Selasa (10/12/2024), keputusan ini menandai langkah besar menuju larangan yang akan mempengaruhi lebih dari 170 juta pengguna TikTok di AS. Jika undang-undang ini diberlakukan, TikTok harus dijual dari perusahaan induknya di China, ByteDance, atau dihapus dari toko aplikasi, yang berarti pengguna tidak akan dapat mengunduh atau memperbarui aplikasi.
ByteDance menolak untuk menjual TikTok, sehingga memperbesar kemungkinan pelarangan aplikasi tersebut di negeri Paman Sam.
Undang-undang ini juga memberikan sanksi berat bagi toko aplikasi yang tetap menyediakan TikTok setelah tenggat waktu. Meski pengguna yang telah mengunduh aplikasi masih bisa menggunakannya, mereka akan menghadapi masalah seperti bug dan kekurangan fitur baru karena tidak ada pembaruan.
Baca Juga:
Merasa Dihina di TikTok, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua
Alasan di balik larangan TikTok
Kekhawatiran utama yang mendorong larangan ini adalah potensi ancaman keamanan nasional. Para pembuat undang-undang AS menuding ByteDance bisa dipaksa oleh pemerintah China untuk membagikan data pengguna atau memanipulasi algoritma TikTok untuk menyebarkan propaganda.
"Orang-orang di Amerika Serikat akan tetap bebas membaca dan membagikan propaganda China (atau konten lainnya) sebanyak yang mereka inginkan di TikTok atau platform lain yang mereka pilih," kata para hakim.