KPAI juga mendorong dinas pendidikan
provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengingatkan kepada stakeholders pendidikan di wilayahnya, terutama kepala sekolah dan guru, untuk
menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak
terulang lagi.
Sementara kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), KPAI mendorong untuk meningkatkan
sosialisasi Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Satuan Pendidikan secara masif kepada dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
Dengan begitu, para kepala dinas akan
turut melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah di berbagai jenjang
pendidikan di seluruh wilayahnya.
Selain itu, KPAI juga mendorong adanya
edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk
memiliki perspektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak
peserta didik.
"Karena ketika sekolah memiliki
kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai persatuan serta
menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplementasikan nilai-nilai
tersebut dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Retno menuturkan, KPAI mengapresiasi
para orang tua peserta didik yang berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekerasan di
sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.
Sebab, salah satu cara menghentikan
kekerasan adalah dengan bersuara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.