Instruksi itu dikeluarkan pada 2005.
Artinya, aturan ini sudah diterapkan selama 15 tahun di sekolah-sekolah negeri
di Padang.
Salah satu poin instruksi itu adalah
mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di
Padang.
Baca Juga:
Pertahankan Aturan Siswi Muslim Wajib Hijab, Kadisdik Padang: Biar Gak Digigit Nyamuk
Kendati nomenklaturnya ditujukan
kepada siswi Muslim saja, namun di lapangan, siswi
non-Muslim juga mengenakan jilbab ini.
"Aturan itu saya yang buat. Sudah
ada sejak zaman saya jadi Wali Kota, bukan
sekarang saja," katanya.
Fauzi mengatakan, selain menjaga kaum
perempuan, kebijakan itu dimaksudkan mengembalikan budaya Minang.
Baca Juga:
Siswi Non-Muslim Dipaksa Berhijab, KPAI: Langgar HAM dan UU Anak
"Jauh sebelum republik ini ada,
gadis Minang dulunya sudah berbaju kurung. Kita mengembalikan adat Minang berbaju
kurung. Pasangan baju kurung adalah selendang. Agar tak diterbangkan angin, ada
kain yang dililitkan ke leher, itulah yang namanya jilbab," katanya.
"Apa yang kita lakukan dulu dapat
respons yang luar biasa. Buktinya, ini bukan hanya di Kota Padang saja, tapi
juga menjalar ke seluruh Sumatera Barat, Sumatera, dan Indonesia. Kalau ada
yang protes satu atau 10 orang, kan
hal biasa. Tujuan utama kita adalah melindungi perempuan, terutama kaum
minoritas di tempat mayoritas," katanya lagi.
Ia menekankan, peraturan
di sekolah itu sudah sangat bagus dan tak perlu dicabut.