WahanaNews.co | Pengadilan Munich telah memerintahkan Tesla untuk mengganti sebagian besar uang 112.000 euro (Rp1,7 miliar) kepada pelanggan untuk SUV Model X karena masalah dengan fungsi Autopilot, demikian laporan Der Spiegel, dikutip Reuters pada Minggu (17/7).
Sebuah laporan teknis menunjukkan kendaraan itu tidak dapat mengenali rintangan seperti penyempitan lokasi konstruksi dan kadang-kadang akan mengaktifkan rem secara tidak perlu.
Baca Juga:
Tesla Terpuruk! Nilai Merek Anjlok, Kalah dari Toyota dan Mercedes
Hal itu dapat menyebabkan "bahaya besar" di pusat kota dan menyebabkan tabrakan, pengadilan memutuskan.
Menurut Der Spiegel, pengacara Tesla berpendapat Autopilot tidak dirancang untuk lalu lintas kota, yang menurut pengadilan tidak layak bagi pengemudi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan fitur secara manual dalam pengaturan yang berbeda karena akan mengalihkan perhatian dari mengemudi.
Tesla tidak segera dapat dimintai komentar dan menolak berkomentar kepada Der Spiegel. Pengadilan tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.
Baca Juga:
Ternyata Elon Musk Bukan Pendiri, Begini Sejarah Tesla yang Sebenarnya
Regulator keselamatan Amerika Serikat sedang menyelidiki fungsi Autopilot Tesla setelah laporan 16 kecelakaan, termasuk tujuh insiden cedera dan satu kematian.
Tesla mengatakan Autopilot memungkinkan kendaraan mengerem dan menyetir secara otomatis di jalurnya, tetapi tidak membuat mereka mampu mengemudi sendiri.
Musk mengatakan pada bulan Maret bahwa Tesla kemungkinan akan meluncurkan versi uji perangkat lunak "Full Self-Driving" baru di Eropa akhir tahun ini, tergantung pada persetujuan peraturan.