WahanaNews.co | Viralnya
video siswi nonmuslim diwajibkan pakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang menuai
sorotan publik. Kemendikbud pun jengkel.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
Kemendikbud menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap
setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan
Sakarinto, menilai kebijakan mewajibkan berjilbab di sekolah tidak sesuai
dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan
telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Wikan
dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1).
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
Peraturan yang dimaksud Wikan yakni Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan itu tidak
mewajibkan memakai model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi seragam
sekolah.
Menurut Kemendikbud, sekolah juga tidak diperbolehkan
membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik menggunakan pakaian model
khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh melarang jika peserta
mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu
berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.