WahanaNews.co | Di
tengah masa pandemi Covid-19, perangkat elektronik terutama laptop sontak
menjadi kebutuhan primer bagi semua orang terutama bagi para pelajar lantaran
banyaknya materi sekolah yang disampaikan secara daring.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon
Progo, DI Yogyakarta, akan menyalurkan bantuan laptop dan perangkat digital
penunjang pembelajaran kepada sekolah jenjang SD dan SMP di wilayah ini.
Baca Juga:
Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, LBH Pendidikan Soroti Potensi Pelanggaran
Anggaran yang dikeluarkan untuk program ini mencapai lebih
dari Rp 4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
"Itu dari DAK yang ditentukan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kalau kami cuma mengusulkan sekolah,
sedangkan sekolah yang diberi, ditentukan oleh pusat melalui kriteria
mereka," ujar Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD, Disdikpora
Kulon Progo, Dorojatun Kuncoroyakti, Rabu (18/8/2021).
Dorojatun mengatakan pengadaan laptop dan perangkat digital
di antaranya router, konektor, proyektor dan layar proyektor itu masih dalam
proses melalui e-catalog. Adapun total anggaran khusus jenjang SD mengubah DAK
sebanyak Rp 1.125.000.000. Pendistribusian ini kata dia, direncanakan sebelum
Desember 2021
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Nias Barat Lakukan Penjaringan dan Seleksi Kepala Sekolah
"Pengadaan media di Kulon Progo ada 24 paket untuk SD
Negeri dan satu paket hibah untuk SD Swasta. Sesuai dengan petunjuk teknis
(juknis) dan petunjuk operasional (jukops), setiap SD mendapatkan 3 unit laptop,
1 unit router, 3 konektor, 3 proyektor dan 3 layar proyektor seharga Rp 5,4
juta," jelasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Pembinaan SMP, Disdikpora Kulon
Progo, Jujur Santosa mengatakan untuk pengadaan media digital di jenjang SMP
saat ini juga masih dalam proses. Pihaknya sedang mengkonsultasikan kepada
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal ini untuk memastikan bahwa piranti yang disalurkan telah
memenuhi spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), harga tayang
dan harga negosiasi paling rendah.