WahanaNews.co | Sebanyak
1.400 personel gabungan diturunkan guna mengamankan jalannya sidang lanjutan
kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3) hari ini.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"(Jumlah personel pengaman) sama kaya kemarin (sidang
sebelumnya), kita siapkan sekitar 1.400 personel, tetapi itu gabungan,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa
(23/3).
Dari jumlah tersebut, kata Yusri, ada 750 personel gabungan
yang dikedepankan untuk melakukan pengamanan.
"Yang kita kedepankan itu ada 750 (personel), nanti ada
cadangannya, jadi tunggu saja," ucap Yusri.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Persidangan yang dilakukan pada Jumat (19/3) lalu itu
beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Rizieq dalam tiga perkara berbeda.
Rizieq didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan
di Megamendung, dan terkait hasil swab RS Ummi Bogor.
Sidang tersebut diwarnai dengan berbagai drama. Salah
satunya, Rizieq kabur atau walkout dari sidang tanpa izin saat jaksa penuntut
umum (JPU) membacakan dakwaan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Meski sempat kabur, Rizieq kembali hadir saat jaksa rampung
membacakan dakwaan. Hakim kemudian meminta tanggapan Rizieq terkait hak untuk
mengajukan eksepsi.
Namun, alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Rizieq diam dan
tak berkata apapun. Majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda sidang untuk
pengajuan eksepsi Rizieq.
Aksi tak kooperatif juga dilakukan Rizieq saat pembacaan
dakwaan dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota
Bogor akhir November lalu.
Saat persidangan, Rizieq menolak menjawab sejumlah
pertanyaan hakim terkait kewajibannya hadir di sidang. Bahkan, di ujung
persidangan, Rizieq justru melakukan aksi sujud dari pojok ruangan sidang
Bareskrim ketika hakim meminta tanggapan Rizieq terkait berkas dakwaan yang
dibacakan jaksa. [qnt]