WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara menetapkan 6 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal.
Mereka adalah JP pemilik lahan tambang emas, AP serta AL penampung, AI operator ekskavator, AD pengawas, dan RM penanggung jawab kegiatan tambang.
Baca Juga:
Tempat 8 Pekerja Tambang Emas yang Terjebak dalam Lubang, Dikatakan Tak Berizin
Tambang emas ilegal itu sempat membuat 12 penambang wanita tewas tertimpa material longsor penambangan.
"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua laporan polisi terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/5).
Menurut Tatan, awalnya polisi terlebih dahulu menangkap tiga tersangka sebelum insiden 12 penambang tewas. Lalu usai kejadian memilukan itu polisi kembali menetapkan tiga tersangka lainnya.
Baca Juga:
Penambang Minyak di Kecamatan Keluang Ditangkap Polisi
Berdasarkan penyelidikan polisi aktivitas tambang emas ilegal itu telah berlangsung beberapa tahun.
"Dari peristiwa ini kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing baik sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang)," ujarnya.
Tatan menjelaskan, dua dari enam tersangka itu merupakan warga Sumatera Barat dan empat lainnya penduduk Mandailing Natal.
Mereka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP.
"Kemudian terhadap inisial AP dan AL dipersangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal itu menyebabkan 12 penambang perempuan tewas tertimbun material longsoran.
Mereka tewas saat mencari emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Kamis (28/4) lalu. [qnt]