WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus pencucian uang senilai HK$10 juta atau sekitar Rp20,7 miliar di Hong Kong. Pasalnya, penangkapan melibatkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong baru menerima informasi 28 Mei 2024 kemarin. Mereka diyakini pekerja migran.
Baca Juga:
Saham Asia Melemah Karena Meningkatnya Deflasi di China dan Jepang
"KJRI Hong Kong baru saja menerima informasi kemarin, bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 di antaranya adalah warga negara Indonesia dan enam kewarganegaraan Hong Kong," jelas Judha dalam press briefing Kemlu di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024) mengutip CNBC Indonesia.
"Tindakan lanjut segera dari KJRI Hong Kong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Meski demikian belum ada detil nama yang diberikan. Tapi Judha menyebut 14 WNI ini diduga diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online.
Baca Juga:
PLN Raih Penghargaan The Best Green Loan dari The Asset
"Rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan," katanya.
"Ini yang ingin kami sampaikan kepada warga negara kita, khususnya para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang," himbau Judha.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut," imbuhnya.
Mengutip Hong Kong Free Press (HKPR), sindikat lokal memang menargetkan pekerja rumah tangga asing dan membujuk mereka untuk membuat rekening bank dengan tawaran hadiah uang antara HK$1.000 hingga HK$2.500 (Rp2-5 juta).
Berdasarkan penyelidikan polisi, anggota sindikat ini akan membuka rekening bank dengan pekerja rumah tangga asing tersebut di taman, toko makanan cepat saji atau kamar hotel menggunakan aplikasi seluler. Akun-akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh sindikat tersebut.
Para tahanan dikatakan telah membuka setidaknya 17 rekening bank untuk mencuci lebih dari HK$10 juta hasil kejahatan.
Keuntungan finansial tersebut berasal dari 39 kasus penipuan yang terjadi antara November 2023 dan April 202 lalu, termasuk penipuan belanja, penipuan uang muka, dan penipuan percintaan online. Total kerugian akibat penipuan ini mencapai sekitar HK$5,4 juta (Rp11,1 miliar).
Di Hong Kong pencucian uang melanggar Undang-undang Kejahatan Terorganisir dan Serius. Mereka dapat didakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda hingga HK$5 juta (Rp10 miliar).
[Redaktur: Alpredo Gultom]