WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena mencengangkan kembali terungkap dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tersangka anak terbanyak dalam kasus penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia.
“Terhadap 150 (tersangka) anak paling banyak di mana? Paling tingginya di Sumut. Bahkan sampai sekarang di channel kami Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumut ini menjadi nomor satu untuk peredaran dan penggunaan narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga:
Tujuh PMI Sumut Tewas di Kamboja, BP3MI Ungkap Jejak Kelam Penipuan Online
Eko menjelaskan, mayoritas anak yang terjerat kasus narkoba berperan sebagai pemakai dan kurir. Jaringan pengedar, katanya, sengaja memanfaatkan anak di bawah umur agar lebih mudah menghindari jeratan hukum pidana.
“Itu kan orang pintar, ya, pakai kurir anak-anak supaya gampang lepas (karena) pidana anak,” kata Eko.
Meski demikian, ia menegaskan tidak dapat mengungkap lebih jauh detail mengenai kasus yang melibatkan anak karena bersifat rahasia dan dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
Selama periode Januari hingga Oktober 2025, Polri melalui Bareskrim dan seluruh Polda jajaran berhasil mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 51.763 tersangka ditahan, terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Untuk WNI, terdapat 48.692 tersangka pria, 2.764 tersangka wanita, dan 150 tersangka anak.
Sementara itu, untuk WNA tercatat 130 tersangka pria dan 27 tersangka wanita yang terlibat dalam 134 kasus berbeda.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal turunan lainnya seperti Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Selain itu, tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika juga dapat dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai pidana penjara selama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]