WahanaNews.co | Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya selama tahun 202 kemarin telah menangkan sebanyak 173 Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Dari total jumlah tersebut, sebanyak 95 orang adalah buron tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jumlah 173 orang buron tersebut merupakan akumulasi selama satu tahun yang berhasil diamankan oleh Jamintel Kejagung.
"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) periode 1 Januari 2022 sampai 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12/2022).
Lebih detail dia mengatakan, dari 173 orang buron tersebut sebanyak 95 orang merupakan buron tindak pidana korupsi dan 78 orang buron adalah tindak pidana non korupsi.
Baca Juga:
Ketut Sumedana Dilantik Jadi Kajati Bali
"Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC)," jelasnya.
Hingga saat ini selama masa pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, jumlah orang yang diamankan sebanyak 488 orang. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.