WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saksi dari pihak Kemenhub yang diperiksa kali ini berjumlah tiga orang.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Di antara saksi yang diperiksa, terdapat Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemenhub. Inspektur tersebut menjabat sejak tahun 2016.
"Saksi yang diperiksa ialah AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016," kata Ketut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi yang masing-masing menjabat pada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Dari Setjen Kemenhub, keterangan kali ini diambil dari Kepala Biro Perencanaan.
Sedangkan dari Ditjen Perkeretaapian, tim penyidik meminta keterangan dari Kepala Bagan Sumber Daya Manusia.