WahanaNews.co, Jakarta - Dua Hakim Agung telah menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Mereka menginginkan agar dalang dari pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap dijatuhi hukuman mati.
Dua Hakim Agung yang mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion/DO) dalam sidang kasasi mengenai hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah Zupriyadi dan Desnayeti.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Dalam sidang tadi, ada dua anggota majelis yang mengajukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, yaitu Anggota Majelis 2 yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3 Desnayeti. Mereka mengemukakan pendapat berbeda (DO),” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan bahwa dua anggota majelis tersebut menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan menginginkan agar vonis hukuman mati tetap berlaku.
Namun, tiga hakim lainnya memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Dissenting opinion ini merupakan pandangan berbeda dengan putusan mayoritas dari tiga hakim lainnya. Artinya, mereka menolak kasasi. Ini berarti, hukuman mati tetap dipertahankan. Namun, putusan yang akhirnya diambil adalah seperti yang dijelaskan tadi, dengan perbaikan menjadi hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.
Seluruh pertimbangan yang lebih rinci akan diungkapkan secara terperinci dan resmi setelah salinan putusan ini diterima.
“Isi pertimbangan lengkap dari putusan ini akan diumumkan saat salinan putusannya sudah diterima. Kami akan mempublikasikan secara resmi setelah kami menerima salinan resmi tersebut,” tegas Sobandi.
SSebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi masa hukuman bagi empat terpidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ini termasuk dalam vonis hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Dalam kasus Ferdy Sambo, hukumannya telah diubah dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, meskipun ada pendapat berbeda dalam jajaran majelis hakim.
"Hasil keputusan kasasi adalah menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang dijatuhkan, menjadi tindakan bersama dalam melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan tanpa hak yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi dengan baik, yang dilakukan secara bersama-sama. Hukuman penjara seumur hidup," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
Kemudian, bagi Ricky Rizal Wibowo, hukuman penjara yang semula adalah 13 tahun, telah dikurangi menjadi 8 tahun. Selanjutnya, terpidana Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara.
"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. Pada tingkat Pengadilan Negeri, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Penuntut Umum dan Terdakwa yang mengajukan kasasi. Hasil keputusan kasasi adalah menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan hukuman menjadi hukuman penjara selama 10 tahun," ujar Sobandi.
Komposisi Majelis Hakim dalam sidang kasasi ini terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]