WahanaNews.co | Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tanzania bernama Mkude Agness Cynsnatus (Chery), dan Agness Mathew Andpew (Mima) dideportasi dari Indonesia gara-gara melebihi batas izin tinggal atau overstay.
Dari pengakuan ke dua orang WNA itu ialah overstay di Pulau Dewata Bali lantaran mereka ditipu oleh agen layanan perpanjangan pasport di bilangan Jakarta.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Akan tetapi, dua orang WNA Tanzania tersebut tidak tahu kepada siapa harus melaporkan kejadian penipuan tersebut.
Namun ke dua WNA itu telah membuat surat dengan menggunakan bahasa Swahili dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris serta bahasa Indonesia kepada Kedutaan Tanzania di Jakarta.
"Ada banyak korban lain dari agen tersebut, agen tersebut hanya mengambil uangnya tetapi tidak memperpanjang visa atau izin tinggalnya," ujar salah seorang WNA berkebangsaan Tanzania, Chery kepada wartawan, Sabtu (20/04/2024).
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Sementara itu, Chery pun sangat kecewa dengan apa yang sudah dilakukan oleh agen terhadap dirinya.
Lanjut Chery menyampaikan bahwa sebenarnya selama di Indonesia dirinya sangat nyaman meski biaya hidup jauh lebih mahal dari pada di Tanzania.
Chery berharap kepada pihak konsulat agar menindaklanjuti pelaku penipuan tersebut untuk diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.