Sebagai informasi, kedua WNA Tanzania tersebut akan dideportasi Minggu depan, saat ini masih menunggu pembelian tiket menuju Tanzania.
Bahkan saat ini, ke dua orang WNA Tanzania masih diamankan oleh pihak Imigrasi di Rumah Deteni Imigrasi Denpasar, Jalan Raya Uluwatu No. 108, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga:
Melanggar Aturan Keimigrasian, 133 WNI Selesai Jalani Hukuman dan Kembali ke Tanah Air
Diketahui, masa berlaku paspor Chery tertanggal 30 April 2031. Over Stay pada 21 Maret 2023 (1 tahun 4 hari).
Sedangkan Mima, masa berlaku paspor tertanggal 19 Oktober 2030. Over Stay pada 28 Febuari 2023 (1 tahun26 hari).
Selain itu, agen yang diduga telah menipu Chery hingga Mima bernama Mr. Drammeh Hagie dan Suleman Bangura.
Baca Juga:
Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.