WahanaNews.co | Kepolisian masih terus mendalami penyebab kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai laga Arema Malang vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Sebanyak 131 suporter meninggal dunia dalam peristiwa itu, dan 33 di antaranya anak-anak.
Baca Juga:
Kapolri: Pemerintah Perkuat Kemandirian Bangsa di Tengah Konflik Global
Kericuhan bermula ketika laga usai dan suporter Arema turun dari tribun dan masuk ke dalam lapangan. Jumlahnya kian bertambah hingga memutuskan petugas yang berjaga melepaskan tembakan gas air mata.
Hasil penyelidikan untuk proses internal yang melibatkan personel Polri, 31 orang personel telah diperiksa.
"Terkait pemeriksaan internal, kita sudah periksa 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dalam jumpa pers di Malang, Kamis (6/10).
Baca Juga:
Putra Sumut Monang Silitonga Jadi Gubernur Akpol, Ini Mutasi Terbaru Kapolri
Keduapuluh orang tersebut, kata Sigit terdiri dari pejabat utama Polres Malang berjumlah empat personel. yakni AKBP WFH, Kompol WS, AKP WS dan Iptu BS.
"Sedangkan untuk pengawas dan pengendali, dua personel yakni AKPB AW dan AKP D," sambung Sigit.
Selain itu, terdapat tiga orang personel yang memerintahkan petugas di lapangan untuk melepaskan gas air mata ke arah penonton. Sementara personel yang melepaskan tembakan gas air mata berjumlah 11 personel.