Adapun Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan sebanyak 100,14 juta bidang tanah. Di mana sebanyak 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.
"Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025 maka terhadap sisa sebanyak 25 juta bidang tanah akan kami selesaikan selama 3 tahun ke depan," tandas Hadi.
Baca Juga:
Bupati Masinton Ultimatum Perusahaan Sawit: Kemitraan atau Tutup!
Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali.
"Sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB," pungkasnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.