WahanaNews.co | Masih ada puluhan juta bidang tanah di Tanah Air yang belum bersertifikat. Artinya, kepemilikan rakyat atas lahan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan rawan konflik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, konflik pertanahan akan semakin sulit diselesaikan jika dibiarkan bermasalah selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
Barang Bukti Rp221 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap TPPU Narkotika
"Menghabiskan energi rakyat kita, konflik antar tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan BUMN, banyak sekali," ujarnya saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Tahun 2022 Secara Hybrid pada Kamis (01/12/2022) dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Oleh sebab itu, dia memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk menyelesaikan seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat. Jumlahnya 25.806.000 juta bidang tanah.
"Sekarang total sudah 100 juta (bidang tanah bersertifikat), kira-kira tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih 2 atau 3 tahun, InsyaAllah rampung," jelasnya.
Baca Juga:
Aktor Pemicu Longsor India yang Tewaskan 108 Orang Diungkap Ahli
Menurut Presiden, apabila seluruh masyarakat telah memiliki sertifikat tanah, maka tidak akan terjadi lagi konflik maupun sengketa tanah.
"Kalau sudah pegang semuanya adem semuanya, rakyatnya akan adem semuanya, konflik-konflik nggak ada, sengketa tanah nggak ada, pegang nya udah jelas semuanya," tuturnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menambahkan, diperkirakan ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Adapun Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan sebanyak 100,14 juta bidang tanah. Di mana sebanyak 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.
"Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025 maka terhadap sisa sebanyak 25 juta bidang tanah akan kami selesaikan selama 3 tahun ke depan," tandas Hadi.
Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali.
"Sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB," pungkasnya. [rna]