WahanaNews.co | Polisi Lalu Lintas (Korlantas) bakal memaksimalkan peran sistem tilang elektronik atau ETLE dalam penegakan hukum berlalu lintas. Hal tersebut menyusul instruksi Kapolri dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, diantaranya dengan pro-justitia dan non-yustisial.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
"Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya. Yang pertama penyelesaian dengan pro justitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda," ujar Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan di situs resmi NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022).
Sementara, cara-cara non-yustisia bisa dilakukan dengan edukasi dan memberikan teguran, yang diharapkan cara-cara ini dapat memberikan efek jera bagi pengemudi atau pelanggar.
Untuk itu, dengan adanya Instruksi Kapolri yang merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo tersebut, Polantas Polri memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
"Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," ujar Aan. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.