Ia juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan.
Sementara Hari Setianto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia turut diminta membayar uang pengganti sebesar Rp378,8 juta subsidair 4 tahun kurungan.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Anggota V majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa perkara dugaan korupsi di PT ASABRI, Mulyono Dwi Purwanto, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait kerugian keuangan negara dalam kasus a quo.
"Dengan metode penghitungan ahli, saham/efek tersebut masih memiliki nilai/harga bila saham dijual atau dilikuidasi reksa dananya walau pembelian menyimpang tetapi masih menghasilkan dana kas bagi PT ASABRI," ujar Mulyono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pembacaan vonis untuk terdakwa Lukman dan Jimmy diundur besok karena majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan surat putusan.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Sementara pembacaan vonis Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat baru dilakukan pekan depan. Heru sebelumnya dituntut hukuman mati dan membayar uang Rp12,6 triliun.
PT ASABRI mendapat pendanaan melalui program tabungan hari tua dan dana akumulasi iuran pensiun.
Uang itu dikumpulkan dari iuran peserta yang setiap bulannya dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.