Kemudian perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perasuransian dan pasar modal, berdampak pada stabilitas negara, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan antara lain terdakwa sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, sudah 33 tahun berdinas di TNI dan berjasa banyak bagi bangsa dan negara.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Adam dkk disebut menerima hadiah dari pemilik/perusahaan saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan ASABRI.
Para terdakwa disebut seolah-olah melakukan restrukturisasi dalam pengelolaan investasi berupa penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.
Sementara itu, Sonny Widjaja divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Ia juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsidair 5 tahun kurungan.
Sonny Widjaja memperoleh Rp64,5 miliar dari saksi Setyo Joko Santoso ke rekening atas nama Rizka Nur Asia selaku bendahara yayasan yang mengelola Universitas Pasim Bandung.
Kemudian terdakwa lain Bachtiar divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.