WAHANANEWS.CO, Jakarta - Subdit Ditreskrimum Jatanras Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus lima orang anggota ormas Trinusa, termasuk ketua umumnya, yang diduga memeras pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui operasi kepolisian dengan sandi "Berantas Jaya".
"Kelima pelaku sudah kami tahan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di polda," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Minggu (25/5).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Soal Pembubaran Ormas, Itu Wewenang Kemendagri
Lima orang pelaku yang diamankan adalah Ketua Umum Ormas Trinusa berinisial RG alias Boksu (47) serta empat orang anggotanya masing-masing AR alias Boyor (35), EJ alias Doping (45), AS alias Jery (38), dan MR (46).
Para pelaku menjadi target operasi karena diduga telah melakukan aksi premanisme dan pungutan liar kepada pedagang berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/43/V/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Mei 2025.
Berbekal laporan pengaduan itu, petugas menyelidiki hingga mengungkap tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan/atau turut dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan dan atau memaksa orang lain untuk melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368/pasal 169/pasal 335 KUHP.
Baca Juga:
Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Pengganggu dan Meresahkan
Dia mengatakan ormas Trinusa secara bergantian setiap hari melakukan kutipan uang keamanan kepada para pedagang pasar dengan nominal bervariasi mulai Rp20.000-Rp40.000 tergantung jenis jualan serta lebar lapak.
"Pelaku melakukan kutipan uang kepada para pedagang dengan cara-cara mengintimidasi secara langsung maupun ancaman kekerasan secara psikis," katanya.
Mereka mendatangi pedagang dengan menggunakan baju ormas untuk meminta uang kutipan sambil mengancam apabila tidak diberi. Bahkan, sambungnya, terkadang pelaku sedang dalam pengaruh alkohol saat menemui pedagang.