"Saat melakukan kutipan uang, pelaku datang lebih dari satu orang, kadang bergerombol lebih dari dua orang. Cara tersebut membuat pedagang pasar merasa takut dan terintimidasi kemudian terpaksa memberikan uang kepada para pelaku," kata Abdul Rahim.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati pungutan liar oleh anggota ormas Trinusa itu sudah dilakukan sejak 2020 lalu hingga sekarang. Sasarannya para pedagang yang membuka lapak antara pukul 23.00 hingga 05.00 WIB di sentra grosir tersebut. Adapun rincian pungutan liar dari anggota ormas terhadap pedagang adalah dengan dalih sebagai uang kebersihan Rp5.000, iuran keamanan Rp20.000, iuran lapak Rp15.000, dan listrik Rp5.000.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Soal Pembubaran Ormas, Itu Wewenang Kemendagri
"Pendapatan total dari kutipan ini mencapai Rp5 miliar lebih. Semua kutipan uang oleh para pelaku, atas perintah Ketua Umum Trinusa yang dilakukan secara terorganisasi dengan mengatasnamakan Ormas Trinusa," kata Abdul Rahum.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini mulai dari telepon genggam, baju seragam ormas serta pakaian yang dibeli dari hasil uang kutipan, buku catatan pembagian uang kutipan, bukti transfer uang pembagian kutipan, hingga dokumen-dokumen terkait perkara ini.
"Penyelidikan lebih lanjut terus kami lakukan dengan melengkapi mindik (administrasi penyidikan), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Baca Juga:
Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Pengganggu dan Meresahkan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.