Alex berharap,
terkatungkatungnya perkara RJ Lino tidak sampai "berulang
tahun" yang keenam.
"Kita akan tetap bertanggung
jawab kita, akan terus berupaya. Nanti kalau kita tetapkan ditahan akan kita
sampaikan," ujarnya.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
Sekadar informasi, RJ Lino ditetapkan
sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay
container crane (QCC) sejak Desember 2015.
Namun, hingga
kini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini diduga
merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP
tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
KPK belum juga melimpahkan kasus RJ
Lino ke pengadilan, meski sudah melakukan penetapan
tersangka selama sekitar 5 tahun.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II
itu pun masih menghirup udara bebas. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.