WahanaNews.co | Belum lama ini Wanda Hamidah kembali mendatangi mabes Polri untuk menjalani mediasi guna menuntaskan persoalan hukum dengan Ketua MPN Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Kabarnya Wanda Hamidah menyampaikan permintaan maaf kepada Japto Soelistyo Soerjosoemarno, selaku orang yang berhak atas rumah tersebut.
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
Artis yang kini menjadi politisi itu ternyata bukan hanya sekali ini saja berkonflik. Dia juga beberapa kali ramai diberitakan karena kontroversinya.
Penasaran apa saja kasus kontroversi yang pernah melibatkan Wanda Hamidah? Berikut rangkumannya.
1. Kasus Korupsi UPS
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
Pada tahun 2015 lalu, Wanda Hamidah pernah terseret dalam sebuah kasus korupsi UPS. Selain menjadi artis, Wanda Hamidah memang dikenal aktif di dunia politik. Ia bahkan sempat menjabat sebagai dewan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta.
Meski bukan sebagai tersangka, namun Wanda ditetapkan sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat penyimpanan daya listrik dalam APBD 2013. Saat kasus ini terdengar, namanya pun turut mendapat perhatian publik.
2. Kasus Asuransi
Artis kelahiran 1977 ini juga sempat menjadi perbincangan lantaran unggahan yang berisi kekecewaannya sebagai nasabah sebuah perusahaan asuransi.
Hal tersebut berawal saat operasi lutut anak Wanda Hamidah memakan biaya hingga Rp 60 Juta pada 10 Oktober 2021 lalu. Kemudian ia memutuskan untuk mengklaim asuransi yang telah dibayarkan sejak tahun 2009. Namun, ternyata pihak asuransi hanya dapat mengcover sebanyak Rp10 Juta.
Meski sempat menerima pembelaan dari pihak asuransi. Namun kasus ini berakhir dengan penjaminan rawat inap dari polis atas nama anak Wanda Hamidah oleh pihak asuransi.
3. Kasus Paris Fashion Week
Nama Wanda Hamidah juga sempat disorot usai mengkritik acara pagelaran busana di Paris yang digelar MS Glow dan Scarlett Whitening. Aksinya menyoroti kedua brand tersebut yang menggunakan nama PFW serta ikut membongkar EO nya pun membuatnya harus mengalami pelaporan.
4. Kasus Perusakan Rumah
Tak berselang lama dari kasus PFW, Wanda Hamidah kembali menjadi perbincangan lantaran tindakan perusakan rumah yang dilakukannya. Artis satu ini dilaporkan mantan suaminya atas dugaan penghinaan dan merusak rumah pada Mei 2022 lalu.
Wanda sendiri mengaku melakukan aksi tersebut karena tak diperbolehkan bertemu sang anak. Meski sempat memanas,namun lasus Wanda dan Daniel inipun berakhir dengan damai.
5. Kasus dengan Satpol PP
Belum lama ini, kabar tak sedap kembali datang dari Wanda Hamidah. Kasus ini bermula dari unggahannya yang menunjukkan momen saat dirinya diminta mengosongkan rumah oleh petugas.
Menurut pengakuan Wanda, rumah tersebut telah ditempatinya sejak tahun 1960 silam. Dalam video tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa petugas damkar dan satpol PP tersebut diperintahkan Anies Baswedan.
6. Konflik dengan Japto
Persoalan dengan Japto berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik, yakni Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, akan menggunakan lahan tersebut.
Namun pihak keluarga Wanda tidak terima dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Japto. Alih-alih pindah, Wanda malah curhat melalu media sosialnya, dan menuding proses pengosongan itu didalangi mafia tanah dan preman.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menegaskan bahwa lahan rumah yang pernah ditempati keluarga Wanda tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, sebelumnya pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom. [eta]