WahanaNews.co | Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, mengungkap kronologi mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua, yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI.
Sebanyak enam prajurit TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi ini.
Baca Juga:
LBH Papua Minta Jokowi Desak Panglima Tindak Anggota TNI Siksa Anak di Yahukimo
Dari hasil penyelidikan, para tersangka disebut berpura-pura menjual senjata api untuk memancing para korban sebelum dieksekusi.
Keenamnya anggota TNI itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) siang.
Baca Juga:
Oknum Anggota TNI Bacok 2 Warga Aceh, Korban Kritis
Dalam penyelidikan kasus ini, Chandra telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, untuk mengusut tuntas.
Sementara itu, para pelaku lainnya yang berlatar belakang sipil ditangani oleh pihak kepolisian.
“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," ujar dia.