"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.