WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan Ade Armando pada Rabu, 25 Mei 2022, kemarin.
Berkas perkara pengeroyokan Ade Armando tersebut diserahkan penyidik Polda Metro Jaya berikut tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Jakarta Pusat para Rabu pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando yang terjadi saat demo BEM Si depan Gedung DPR 11 April 2022 lalu menjerat enam tersangka, yakni Komar bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
“Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban atas nama Ade Armando, sehingga korban menderita luka-luka,” kata Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Mei 2022.
Dalam berkas perkara itu, Bani mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang masuk unsur tindak pidana terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Atas perbuatan tersebut, enam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara tujuh tahun.
Bani mengatakan keenam tersangka pengeroyokan terhadap Ade Armando ditahan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022 untuk kepentingan penuntutan pidana.
Ade Armando mengalami pengeroyokan saat menyaksikan dan memantau demo yang digelar BEM SI di depan gedung DPR MPR pada 11 April 2022 lalu. Ade mengalami luka-luka dan perlakuan yang tidak menyenangkan dari sekelompok orang.