"Lebih jauh dari itu efek jera dalam kasus Ade Armando melalui penegakan hukum juga perlu dilakukan negara demi menjamin setiap warga negaranya dari ancaman kekerasan dan brutalisme kepada kemanusiaan yang masih dilakukan sekelompok orang atas nama agama dan tuhan secara serampangan," ujarnya.
Vonis 8 Bulan Penjara
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara.
Keenam terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (1/9).
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara" imbuhnya. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.