WahanaNews.co | Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, menilai vonis 8 bulan penjara terhadap 6 pengeroyok Ade Armando jauh dari rasa keadilan.
Muannas menyebut vonis tersebut tidak mempertimbangkan kondisi Ade Armando yang mengalami luka serius akibat pengeroyokan.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Saya berharap jaksa segera ajukan banding. Sebab, putusan 8 bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan, saya merasa ada masalah di pengadilan kita, bila melihat kondisi Ade Armando sebagai korban, jelas ia tidak hanya mengalami kekerasan luka luar yang serius karena pukulan dan injakan, khususnya di bagian wajah dan badan tapi juga bagian dalam, di mana terjadi cedera pada kemaluan dan kantung kemih sesuai rekam medis," kata Muannas kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Muannas mengatakan Pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada 6 pengeroyok kliennya itu ancaman hukumannya 5-9 tahun.
Karena itu, kata Muannas, vonis yang dijatuhi hakim tidak masuk akal dan aneh.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Kemudian jika melihat pasal yang didakwakan ancaman pidana Pasal 170 KUHP itu kan di atas 5 tahun bahkan ayat berikutnya ada pemberatan 9 tahun penjara jika akibatkan luka berat karena penganiayaan, sehingga tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum di bawah 1 tahun penjara di mana keadilannya?" kata Muannas.
Lebih lanjut, Muannas mengatakan, berkaca dari kasus Ade Armando ini, perlu ada efek jera melalui penegakan hukum.
Kata Muannas, hal itu demi menjamin keamanan setiap warga negara dari ancaman kekerasan.
"Lebih jauh dari itu efek jera dalam kasus Ade Armando melalui penegakan hukum juga perlu dilakukan negara demi menjamin setiap warga negaranya dari ancaman kekerasan dan brutalisme kepada kemanusiaan yang masih dilakukan sekelompok orang atas nama agama dan tuhan secara serampangan," ujarnya.
Vonis 8 Bulan Penjara
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara.
Keenam terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (1/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara" imbuhnya. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. [rin]