WahanaNews.co | Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko, menyampaikan,
delapan anggota TNI AD ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan
di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada
19
September 2020 lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan
orang sebagai tersangka," kata Dodik, saat konferensi pers di Aula Gatot Subroto, Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:
Dalam rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Subulussalam Laksanakan Olahraga Bersama
Kedelapan tersangka
itu adalah Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda
ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan
terhadap 12 orang saksi, yakni 11 Anggota TNI AD dan 1 orang masyarakat, serta
sejumlah barang bukti.
Penyelidikan
dan penyidikan terhadap kasus itu dilakukan tim
gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat
(Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum
TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca Juga:
Siaga Merah di Kualanamu: Ancaman Bom Guncang Bandara, Jemaah Haji Dievakuasi
"Pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 187
ayat 1 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, banjir,
diancam paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum.
Lalu Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pelaku tindak pidana yang menyuruh melakukan
dan turut serta melakukan perbuatan," ujarnya.
Akibat pembakaran tersebut, penyidik menduga aksi para tersangka
menimbulkan kerugian Rp 1,3
miliar. Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.
"Bapak Kasad (Jenderal Andika Perkasa) akan membangun kembali
rumah Dinas
Kesehatan Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya," kata Dodik. [dhn]